Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Januari 2014

Kritik Sastra

Kritik Sastra

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Dalam perkembangan kesusastraan di negeri ini khususnya kritik sastra tidak terlepas dari teori dan sejarah sastra. Dengan adanya intervensi dari ketiga bidang ilmu sastra tersebut maka sebuah karya sastra akan mudah dianalisis, diinterprestasi dan dinilai karya sastranyasebagai bagian dari aspek pokok kritik sastra.

Ruang Lingkup EYD

Ruang Lingkup EYD

I. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Ejaan merupakan konvensi grafis, yaitu perjanjian antara anggota masyarakat pemakai suatu bahasa untuk menuliskan bahasanya. Bunyi bahasa yang seharusnya diucapkan diganti dengan lafal-lafal dan lambang-lambang lainnya.

Di samping itu, ejaan merupakan sebuah kesepakatan untuk menggunakan lambang bunyi tertentu dan tanda-tanda tertentu agar dapat saling memahami. Pendeknya, ejaan mengupayakan agar komunikasi tertulis sama baiknya dengan komunikasi lisan melalui tanda-tanda dan simbol-simbol yang sudah disepakati.

Aliran-aliran Kritik Sastra

Aliran-aliran Kritik Sastra

Diajukan sebagai salah satu tugas mata kuliah

Kritik Sastra

Oleh Kelompok :

IV

Perbandingan pada Kumpulan Puisi Chairil Anwar dan Taufiq Ismail

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Kesusatraan merupakan karya yang mengungkapkan perasan atau pikiran manusia yang dipengaruhi imajinasi dengan menggunakan bahasa sebagai media. Kaya sastra pada dasarnya adalah manifestasi kehidupan, karena karya sastra merupakan gambaran kehidupan manusia yang diwujudkan oleh pengarang dalam bentuk puisi , drama, novel, dan cerpen. Sastra juga merupakan ungkapan jiwa seseorang dan perasaan dari pengalaman serta semangat yang dipaparkan melalui bahasa (Esten, 1989 : 20).

Menulis kreatif - Soempah WTS dan Catatan Harian Sang Koruptor

Menulis kreatif - Soempah WTS dan Catatan Harian Sang Koruptor

2. Soempah WTS dan Catatan Harian Sang Koruptor.

Dibandingkan dengan kritik-kritik social yang disampaikan Rendra, kritik sosial Rahardi ini jauh lebih bersifat detil dan operasional. Sajak-sajaknya mengesankan kepada kita bahwa Rahardi terjun ke lapangan untuk mengobservasi keadaan yang sebenarnya. Karyanya bukan sekedar gambaran global tentang kepincangan social, namun detil peristiwa tentang terjadinya kepincangan social itu.

Menulis kreatif - Puisi Konkret

Menulis kreatif - Puisi Konkret

b. Puisi Konkret

Sutardji juga pelopor penulisan puisi konkret, yakni puisi yang mementingkan bentu grafis atau tatawajah yang disusun mirip dengan gambar. Di samping makna yang ingin disampaikan oleh penyair, ia juga ingin memperlihatkan kemanisan susunan kata-kata dan baris serta bait yang menyerupai gambar seperti : segitiga, huruf Z, kerucut, fandal, belah ketupat, segi empat, dan sebagainya. Untuk kepentingan bentuk grafisnya itu kadang-kadang penyair mengabaikan aturan-aturan tatabahasa dan ejaan bahasa Indonesia yang benar.

Menulis kreatif - Sutardji Calzoum Bachri : Mantra dan Puisi Konkret

Menulis kreatif - Sutardji Calzoum Bachri : Mantra dan Puisi Konkret

1. Sutardji Calzoum Bachri : Mantra dan Puisi Konkret

Kecenderungan mutakhir pertama tentunya dibawa oleh Sutardji Calzoum Bachri. Yang pertama-tama kita lihat dari puisi-puisi Tardji adalah dihidupkannya kembali mantra Melayu dalam puisi Indonesia modern. Mantra berarti  penggunakan kata-kata atau bunyi-bunyi yang berulang untuk menciptakan daya magis. Kecenderungan lain adalah puisi konkret yang kemudian banyak diikuti oleh penyair-penyair lainnya dalam menciptakannya.

Menulis kreatif - Beberapa Kecendrungan Mutakhir Puisi Indonesia

Menulis kreatif - Beberapa Kecendrungan Mutakhir Puisi Indonesia

A. BEBERAPA KECENDRUNGAN MUTAKHIR PUISI INDONESIA

Untuk mengungkapkan kecendrungan mutakhir puisi Indonesia, kita tidak hanya terikat pada tema (struktur tematik) tetapi juga pada struktur fisik puisi (struktur sintatik). Kecendrungan mutakhir puisi Indonesia kebetulan juga menampilkan struktur tematik dan struktur sintatik yang berbeda dengan puisi-puisi masa sebelumnya.

Menulis kreatif - Struktur Bahasa Puisi

Menulis kreatif - Struktur Bahasa Puisi

2. Struktur Bahasa Puisi

Struktur kebahasaan yang dipilih penyair dalam puisinya adalah yang mewakili sifat puisinya : pamflet puisi dengan perasaan tidak puas dan nada menghasut. Pilihan kata, pengimajian, kata konkret, majas, dan versifikasinya dipilih yang mengandung tema, nada, dan perasaan yang di kemukakan penyair. Diksi kata-katanya tidak lagi lembut dan romantik seperti dalam BOT ataupun 4KS. Namun adalah diksi yang dikembangkan dari UB.

Menulis kreatif - Nada dan Perasaan

Menulis kreatif - Nada dan Perasaan

BAB II

PEMBAHASAN

1. Nada dan Perasaan

Nada dan perasaan yang dikemukakan penyair melalui puisi-puisi pamflet kiranya sesuai dengan sifat sebuah pamflet. Penyair merasa tidak setuju dan tidak puas dengan keadaan masyarakat yang dihadapi. Namun demikian sesuai dengan hakekat karya sastra,kenyataan yang digambarkan yang berhubungan dengan masyarakat itu adalah kenyataan sekunder,yakni kenyataan menurut sudut pandangan dan visi penyair. Perasaan tidak puas itu menghasilkan kritik yang keras. Oleh karenanya puisi-puisi dalaam PPDP ini bernada menghasut pembaca agar ikut tidak puas kepada kenyataan(sekunder)sejarah yang dipaparkan penyair.

Menulis kreatif - Yudhistira, Sides Sudyarto, dan Remy Silado : Puisi Lugu

Menulis kreatif - Yudhistira, Sides Sudyarto, dan Remy Silado : Puisi Lugu

3. Yudhistira, Sides Sudyarto, dan Remy Silado : Puisi Lugu

Pada periode terakhir puisi Indonesia terdapat kecenderungan menciptakan puisi lugu, yakni puisi yang menggunakan teknik pengungkapan ide secara polos, dengan kata-kata serebral, dan kalimat-kalimat yang biasa atau polos. Sifat lugu ini juga dapat ditandai dengan tidak dipakainya majas secara baik seperti dalam puisi-puisi biasa. Contoh yang menarik kiranya dapat dihayati dalam sajak Arifin C. Noer yang berjudul “Karena Jajang” berikut ini :

Kamis, 23 Januari 2014

Pernikahan Yang Dilarang

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Pernikahan adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang lakilaki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Dalam arti luas pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang, laki laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu bahtera rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan ketentuan syariat islam.

B.     RUMUSAN MASALAH

  1. Apakah mahasiswa mengerti tentang macam-macam pernikahan yang dilarang menurut syariat islam?
  2. Apakah mahasiswa mengetahui tentang hak dan kewajiban suami istri?
  3. Apakah mahasiswa mengetahui hikmah pernikahan?

C.    TUJUAN DAN KEGUNAAN

Agar mahasiswa dapat mengerti dan memahami mengenai macam-macam pernikahan yang dilarang menurut syariat agama islam,kewajiban suami istri dalam rumah tangga,dan juga hikmah perkawinan.

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    MACAM-MACAM PERNIKAHAN YANG DILARANG

Allah tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan dalam masalah pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang dilakukan. Oleh karenanya, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk menjauhinya.

  1. Nikah Syighar
    Diefinisi nikah ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

    “Artinya : Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu”

    Dalam hadits lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    “Artinya : Tidak ada nikah syighar dalam Islam”

  2. Niah tahlil
    Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu laki-laki tersebut mentalaknya. Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai.

    Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    “Artinya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil  dan muhallala lahu

  3. Nikah Mut’ah
    Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara atau nikah terputus. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu; satu hari, tiga hari, sepekan atau lebih. Para ulama kaum muslimin telah sepakat tentang haram dan tidak sahnya nikah mut’ah. Apabilah telah terjadi, maka nikahnya batal. Telah diriwayatkan dari Sabrah al-Juhani radhiyal-laahu ‘anhu, ia berkata.

    “Artinya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami mening-galkan Makkah, beliau pun telah melarang kami darinya (melakukan nikah mut’ah)” 

  4. Nikah dalam masa ‘iddah
    Berdasarkan firman Allah Ta’ala

    “Artinya : Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya” [Al-Baqarah : 235]

  5. Nikah dengan wanita kafir selain Yahudi dan Nasrani
    Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

    “Artinya : Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” [Al-Baqarah : 221)

  6. Nikah dengan wanita-wanita yang diharamkan karena senasab atau hubungan kekeluargaan karena pernikahan
    Berdasarkan firman Allah Ta’ala

    “Artinya : Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa' : 23]

  7. Nikah dengan wanita yang haram dinikahi di-sebabkan sepersusuan, berdasarkan ayat di atas.

  8. Nikah yang menghimpun wanita dengan bibinya, baik dari pihak ayahnya maupun dari pihak ibunya.
    Berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

    “Artinya : Tidak boleh dikumpulkan antara wanita dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak juga antara wanita dengan bibinya (dari pihak ibu)”

  9. Nikah dengan isteri yang telah ditalak tiga
    Wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak tiga. Tidak dihalalkan bagi suami untuk menikahinya hingga wanitu itu menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu terjadi cerai antara keduanya. Maka suami sebelumnya diboleh-kan menikahi wanita itu kembali setelah masa ‘iddahnya selesai. Berdasarkan firman Allah Ta’ala :

    “Artinya : Kemudian jika ia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” [Al-Baqarah : 230]

    Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dasar harus dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

    “Artinya : Tidak, hingga engkau merasakan madunya (ber-setubuh) dan ia merasakan madumu”

  10. Nikah pada saat melaksanakan ibadah ihram

    Orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah, berdasarkan sabda Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam:

    “Artinya : Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar”

  11. Nikah dengan wanita yang masih bersuami

    Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

    “Artinya : Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami...” [An-Nisaa' : 24]

  12. Nikah dengan wanita pezina / pelacur

    Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

    “Artinya : Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nuur : 3]

    Seorang laki-laki yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan seorang pelacur. Begitu juga wanita yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan laki-laki pezina. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala

    “Artinya : Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia (Surga).” [An-Nuur : 26] Namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat yang nashuha (benar, jujur dan ikhlas) dan masing-masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi. Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma pernah berkata mengenai laki-laki yang berzina kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya, beliau berkata, “Yang pertama adalah zina dan yang terakhir adalah nikah. Yang pertama adalah haram sedangkan yang terakhir halal”

  13. Nikah dengan lebih dari empat wanita

    Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

    “Artinya : Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat...” [An-Nisaa' : 3]

    Ketika ada seorang Shahabat bernama Ghailan bin Salamah masuk Islam dengan isteri-isterinya, sedangkan ia memiliki sepuluh orang isteri. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memilih empat orang isteri, beliau bersabda, “Artinya : Tetaplah engkau bersama keempat isterimu dan ceraikanlah selebihnya” Juga ketika ada seorang Shahabat bernama Qais bin al-Harits mengatakan bahwa ia akan masuk Islam sedangkan ia memiliki delapan orang isteri. Maka ia mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan keadaannya. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda

    “Artinya : Pilihlah empat orang dari mereka”

B.     HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

1.      Hak Bersama Suami Istri

  • Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
  • Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10)
  • Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
  • Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)

2.      Adab Suami Kepada Istri .

  • Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
  • Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah dan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
  • Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)

3.      Diantara Kewajiban Suami Terhadap Istri, Ialah:

  • Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
  • Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
  • Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
  • Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
  • Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
  • Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
  • Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
  • Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
  • Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
  • Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
  • Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
  • Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
  • Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
  • Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
  • Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40)

4.      Adab Isteri Kepada Suami

  • Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
  • Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
  • Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)

5.      Diantara Kewajiban Istri Terhadap Suaminya, Ialah:

    a. Menyerahkan dirinya,

    b. Mentaati suami,

    c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,

    d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami

    e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)

    1. Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
    2. Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
    3. Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
    4. Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
    5. Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi  saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
    6. Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
    7. Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
    8. Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)

 

C.    HIKMAH PERKAWINAN

Hikmah-hikmah Pernikahan ini sudah dijelaskan oleh al-Qur’ân dan Hadits Nabi Muhammad shall Allâhu `alaihi wa sallam, dengan mengetahui hikmah-hikmah tersebut akan mendorong seseorang untuk berusaha untuk melaksanakannya dengan benar dan penuh rasa sejuk, serta ridha apapun yang akan ia hadapi setelah itu. Hikmah-hikmah pernikahan juga akan menambah keyakinan bagi orang yang akan melaksanakannya, secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:

Menumbuh kembangkan naluri kebapakan bagi laki-laki dan naluri keibuan bagi perempuan. Dengan demikian sikap laki-laki dan perempuan yang punya anak berbeda dengan yang tak punya anak.

  1. Menumbuhkan aktivitas untuk berusaha dan mencari rizki yang halal (QS. al-Baqarah/2: 233).
  2. Memperteguh rasa kasih sayang (QS. al-Rûm/30: 21).
  3. Menjalin rasa persaudaraan antara dua keluarga (suami dan isteri).
  4. Mempererat persatuan dan kesatuan umat Islam pada umumnya.

Secara khusus hikmah pernikahan ini diterangkan dalam al-Qur’ân sebagai berikut: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS. al-Rûm/30: 21).

D.    Hikmah Syariat Nikah   

  1. Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya yang artinya:

    Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  2. Nikah adalah satu upaya untuk menyempurnakan iman. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda yang artinya:

    Barangsiapa memberi karena Allah, menahan kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Hakim,dia berkata: Shahih sesuai dg syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz Dzahabi)

  3. Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda yang artinya:

    Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)

  4. Pernikahan adalah lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan saling menukar kasih sayang di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan hanya menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar.

  5. Pernikahan adalah sebaik-baik cara untuk mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah pilihkan untuk para kekasih-Nya:

    Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. ar Ra’d:38 )

  6. Pernikahan adalah cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat dengan penuh ketenangan.
  7. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda yang artinya:

    Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan (menggoda) dan membelakangi dalam rupa setan, maka apabila salah seorang kamu melihat seorang wanita yang menakjubkannya hendaklah mendatangi isterinya, sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan syahwat yang ada dalam dirinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)

  8. Pernikahan memenuhi naluri kebapakan dan keibuan, yang akan berkembang dengan adanya anak.

  9. Dalam pernikahan ada ketenangan, kedamaian, kebersihan, kesehatan, kesucian dan kebahagiaan, yang diidamkan oleh setiap insan

Rabu, 22 Januari 2014

Analisis Penggunaan Bahasa Gaul

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Bahasa digunakan sebagai alat komunikasi dalam membentuk masyarakat. Bahasa dalam lingkup masyarakat akan selalu mengalami pergerakan dan perubahan. Bahasa pun akan mengikuti pergerakan dan perubahan budaya dalam sebuah masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman, pemakaian bahasa di kalangan remaja juga mengalami perkembangan. Hal ini memicu munculnya bahasa gaul. Memaparkan bahwa bahasa gaul memicu munculnya kecenderungan untuk memakai bahasa prokem atau slang yang memiliki kesan santai dan tidak kaku. Ketidakbakuan tersebut tercermin dalam kosakata, struktur kalimat, dan intonasi.

Selasa, 21 Januari 2014

Contoh Puisi Lama Dan Puisi Baru

Contoh Puisi Lama Dan Puisi Baru

A. PUISI LAMA
  1. Mantra

    a.
    Sayang sayang cinta cinta
    Kamu kamu rindu rindu
    Ku kirim nada cintaku
    Dari hati terdalamku
    Naluri yang terbingkis kalbu
    Untukmu datang padaku
    Jadi kasihku
     
    b.
    Asslamualaikum
    Ku datang menemui hukum
    Seribu gulungan naskah
    Seribu catatan masalah
    Ku beri juta lembaran daun
    Bebaskan lepaskan
    Hakim kan beruntung
     
  2. Gurindam

Senin, 20 Januari 2014

Makalah Analisis Penggunaan Bahasa Pesan Singkat (Sms)

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Manusia sebagai mahkluk sosial semestinya berinteraksi dengan sesamanya. Untuk keperluan inilah, manusia menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi sekaligus sebagai identitas kelompok. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan terbentuknya berbagai bahasa di dunia yang memiliki ciri-ciri unik yang menyebabkannya berbeda dengan bahasa lainnya. Hubungan antara bahasa dengan konteks sosial tersebut dipelajari dalam bidang Sosiolinguistik, sebagaimana yang dikemukakan oleh Trudgill bahwa, “Sosiolinguistik adalah bagian  linguistik yang berkaitan dengan bahasa, fenomena bahasa dan budaya.

Minggu, 19 Januari 2014

Makalah Analisis Bahasa Pada Layanan Sms

BAB I

PENDAHULUAN

Salah satu produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang booming saat ini adalah hand phone. Hand phone yang semula menjadi barang mewah dan dimiliki kalangan tertentu, saat ini bukanlah barang yang mahal dan bukan kebutuhan skunder lagi bagi seseorang. Bahkan hand phone sekarang berubah menjadi kebutuhan primer yang wajib dimiliki oleh mayoritas orang. Hal itu disebabkan oleh tuntutan kebutuhan komunikasi seseorang serta kepraktisan hand phone itu sendiri. Dengan adanya hand phone, seseorang tidak perlu menunggu lama untuk berkomunikasi dengan orang lain, teman, keluarga, dan lain-lain. Seseorang tidak perlu menunggu kabar berminggu-minggu dari sesamanya.

Sabtu, 11 Januari 2014

Makalah Tinjauan Sosiolinguistik Terhadap Penggunaan Bahasa Pesan Pendek (Sms)

BAB I
PENDAHULUAN

Manusia menggunakan bahasa untuk beragam keperluan yang bersifat personal dan sosial. Ragam informasi, pemikiran, keyakinan, dan sikap dikomunikasikan setiap hari melalui ragam saluran atau media (channel) yang tampaknya semakin berkembang dari waktu ke waktu. Jika satu dekade sebelumnya masyarakat Indonesia masih banyak bertukar informasi melalui surat atau kartu ucapan, dewasa ini budaya tersebut mulai tergeser oleh budaya short message service (sms atau pesan pendek melalui telepon seluler), surat elektronik (e-mail), atau fasilitias jejaring sosial dalam penggunaan internet. Di balik perubahan tersebut tampak ada satu keniscayaan konstan di mana penggunaan bahasa, personal atau sosial, terikat oleh suatu aturan konvensional yang tidak dapat diabaikan begitu saja.

Makalah Analisa Pendekatan Determinisme Linguistik Terhadap Bahasa Gaul

Posting Sebelumnya : Makalah Analisis Bahasa Alay Pada Pengguna Facebook

BAB I
PENDAHULUAN

Secara sosiolinguistis, masyarakat bahasa selalu bersifat heterogen. Heterogenitas ini dapat bersumber dari berbagai faktor, seperti individual, regional, maupun sosial (Wijana, 2010: 7). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sosiolinguistik adalah bidang ilmu antardisiplin yang mempelajari bahasa dalam kaitannya dengan penggunaan bahasa itu di dalam masyarakat (Chaer dan Agustina, 2010: 2).

Jumat, 10 Januari 2014

Makalah Analisis Bahasa Alay Pada Pengguna Facebook

Posting sebelumnya : Makalah Pemakaian Bahasa Gaul Di Kalangan Remaja

BAB I
PENDAHULUAN


Majunya perkembangan teknologi di Indonesia menyebabkan berkembangnya pula cara berkomunikasi bagi masyarakat. Semakin majunya media komunikasi di Indonesia tidak hanya dirasakan oleh kalangan orang dewasa saja namun semua kalangan masyarakat dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas ikut merasakannya. Berawal dari pager hingga sekarang keluaran handphone sudah sangat beragam dengan harga yang terjangkau.

Makalah Pemakaian Bahasa Gaul Di Kalangan Remaja

Posting Sebelumnya :Makalah Pemakaian Bahasa Dalam Sms Dikalangan Remaja

BAB I
PENDAHULUAN


Bahasa mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Manusia sudah menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi antar sesamanya sejak berabad-abad silam. Bahasa hadir sejalan dengan sejarah sosial komunitas masyarakat atau bangsa.  Pemahaman bahasa sebagai fungsi sosial menjadi hal pokok manusia untuk mengadakan interaksi sosial dengan sesamanya.

 
Design by Blogger Indonesia | Bloggerized by Pratama